Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. merokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR; dan
b. menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR kecuali pada tempat yang berfungsi sebagai tempat penjualan.
Koreksi Anda
