Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. merokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR; dan b. menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok di tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR kecuali pada tempat yang berfungsi sebagai tempat penjualan.
Koreksi Anda