Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KTR diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepentingan kualitas kesehatan manusia; b. kelestarian dan keberlanjutan ekologi; c. perlindungan hukum; d. keseimbangan antara hak dan kewajiban; e. keterpaduan; f. keadilan; g. keterbukaan dan peran serta; dan h. akuntabilitas.
Koreksi Anda