Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Ditetapkan di Bandung Barat
pada tanggal 10 Juni 2016 BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
ABUBAKAR
Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 10 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
MAMAN S. SUNJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2016 NOMOR 4 SERI E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT : 4/83/2016
Koreksi Anda
