Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat ikut berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat berbentuk: a. Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi tentang KTR. b. Penyampaian saran, masukan, dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR; dan c. Keikutsertaan dalam kegiatan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan KTR melalui pengawasan sosial.
Koreksi Anda