Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib membuat dan memasang tanda, petunjuk, atau peringatan larangan merokok. (2) Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab yang menyediakan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), membuat dan memasang tanda/petunjuk tempat khusus merokok. (3) Tanda/petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa: a. tulisan yang mudah dibaca dan/atau dilihat; dan/atau b. gambar, tanda dan/atau simbol yang mudah dilihat dan/ atau dimengerti. (4) Penandaan/petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda, petunjuk, atau peringatan larangan merokok dan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda