Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, tempat-tempat tertentu dinyatakan sebagai KTR.
(2) Tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;
g. tempat umum; dan
h. tempat lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain:
a. rumah sakit;
b. rumah bersalin;
c. klinik;
d. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya;
e. laboratorium kesehatan;
f. tempat praktek kesehatan swasta; dan
g. fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(4) Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain:
a. sekolah/madrasah;
b. kampus perguruan tinggi;
c. balai pendidikan dan pelatihan;
d. balai latihan kerja;
e. tempat bimbingan belajar;
f. tempat kursus; dan
g. tempat proses belajar mengajar lainnya.
(5) Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain:
a. tempat pendidikan anak usia dini;
b. taman kanak-kanak/raudhatul atfal;
c. tempat penitipan anak; dan
d. tempat anak bermain lainnya.
(6) Tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, antara lain:
a. masjid/mushola;
b. pura;
c. gereja;
d. vihara; dan
e. klenteng.
(7) Angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, antara lain:
a. bus umum;
b. taksi;
c. angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan;
d. angkutan antar kota;
e. angkutan pedesaan; dan
f. angkutan air/angkutan sungai dan danau.
(8) Tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, antara lain:
a. perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA;
b. perkantoran swasta;
c. industri; dan
d. tempat kerja lainnya.
(9) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, antara lain:
a. toko modern;
b. tempat hiburan/gedung kesenian/bioskop;
c. hotel;
d. restoran;
e. gedung terminal;
f. gedung stasiun;
g. gedung olahraga; dan
h. tempat umum lainnya.
Koreksi Anda
