Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan dalam penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan/atau pengerahan massa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam penyampaian pendapat, unjuk rasa, dan/atau pengerahan massa setiap orang dan/atau badan dilarang: a. membawa senjata api, senjata tajam atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain; b. merusak prasarana dan sarana umum; c. bertindak anarkis yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain; d. membuang benda dan/atau atribut yang dipergunakan di jalan, jalur hijau, aliran sungai, lahan/ruang milik perorangan dan tempat umum.
Koreksi Anda