Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan perkelahian antar warga atau kelompok. (2) Setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau menginap, melaporkan diri kepada pengurus Rukun Tetangga setempat. (3) Setiap pemilik rumah kontrakan, pengelola rumah susun dan/atau rumah kos wajib melaporkan setiap penghuni kontrakan dan/atau rumah kosnya kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga setempat secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali. (4) Setiap penghuni rumah kontrakan wajib melapor kepada Kepala Desa melalui pengurus Rukun Tetangga.
Koreksi Anda