Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang minum-minuman beralkohol di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang mabuk dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum. (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi, distribusi, peredaran, penjualan, mengoplos, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda