Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang minum-minuman beralkohol di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang mabuk dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan produksi, distribusi, peredaran, penjualan, mengoplos, menyimpan, dan/atau menimbun minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
