Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan prostitusi; b. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi; c. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menawarkan orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi; dan d. memakai jasa prostitusi. (2) Setiap orang dilarang melakukan Perbuatan Asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum. (3) Setiap orang atau badan dilarang menyediakan/mengusahakan tempat yang digunakan untuk melakukan Perbuatan Asusila dan/atau prostitusi. (4) Setiap orang atau badan dilarang memberikan kesempatan, sehingga menimbulkan perbuatan asusila dan/atau prostitusi.
Koreksi Anda