Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan dilarang mencorat-coret, menulis, melukis, menempel iklan yang bukan pada tempatnya yang dapat mengganggu keindahan kawasan perkotaan, seperti: a. sarana umum yang dapat berupa dinding atau tembok, pagar, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, dan pohon kecuali dengan izin pejabat yang berwenang; dan b. bangunan milik perorangan atau badan tanpa seizin pemilik. (2) Dikecualikan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pembuatan karya seni dalam bentuk mural/grafiti dan yang mendapatkan izin Perangkat Daerah yang membidangi seni dan budaya.
Koreksi Anda