Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang tinggal atau tidur di bantaran sungai, situ/danau, dan saluran air/drainase.
(2) Setiap orang dilarang mencuci benda-benda yang dapat menyebabkan tercemarnya air di sungai dan situ/danau.
(3) Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan sungai dan situ/danau untuk kepentingan usaha kecuali atas izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Setiap orang atau badan dilarang memindahkan saluran air/drainase, menyumbat, menutup secara permanen saluran air/drainase, sehingga menyebabkan tidak berfungsinya saluran air/drainase, tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
(5) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan di sungai, situ, saluran air/drainase dengan mempergunakan aliran listrik, bahan peledak, atau bahan beracun.
(6) Setiap orang atau badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak jaringan irigasi tutup got, selokan atau saluran air/drainase serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(7) Setiap orang atau badan dilarang membangun jembatan/dermaga/bangunan tertentu di atas aliran sungai, jaringan irigasi, saluran air, situ/danau tanpa rekomendasi/izin dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
