Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas kendaraan pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan serta pada tempat-tempat tertentu kecuali atas izin/rekomendasi pejabat atau petugas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
