Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejalan kaki harus:
a. berjalan di atas trotoar apabila jalan dilengkapi trotoar;
atau
b. menyeberang pada rambu atau tempat penyeberangan yang disediakan.
(2) Setiap pejalan kaki dilarang:
a. menerobos atau melompat pagar pembatas jalan; atau
b. berjalan di atas taman kota dan jalur hijau.
Koreksi Anda
