Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejalan kaki harus: a. berjalan di atas trotoar apabila jalan dilengkapi trotoar; atau b. menyeberang pada rambu atau tempat penyeberangan yang disediakan. (2) Setiap pejalan kaki dilarang: a. menerobos atau melompat pagar pembatas jalan; atau b. berjalan di atas taman kota dan jalur hijau.
Koreksi Anda