Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Camat berdasarkan pelimpahan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), melakukan pembinaan Penyelenggaraan Linmas pada Desa di wilayahnya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas tingkat kecamatan;
b. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang Linmas tingkat kecamatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknis operasional Penyelenggaraan Linmas dan Peningkatan Kapasitas tingkat kecamatan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Penyelenggaraan Linmas tingkat kecamatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kepala seksi ketenteraman dan ketertiban.
Koreksi Anda
