Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, merupakan pengenaan sanksi administratif.
(2) Pelaksanaan preventif non yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur Satpol PP berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pelaksanaan penindakan sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP atau Perangkat Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan preventif non yustisial diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
