Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau lembaga teknis terkait. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Kepala Desa melalui camat dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau lembaga teknis terkait. (3) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Koreksi Anda