Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap anggota Pol PP dan Satlinmas dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dilengkapi dengan:
a. surat perintah; dan
b. peralatan dan perlengkapan.
Koreksi Anda
