Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat.
(2) Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menjunjung tinggi norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
Koreksi Anda
