Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8 huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 huruf a, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c, dilaksanakan oleh Satpol PP. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g dan huruf h, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait. (4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. (5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetor ke Kas Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda