Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketenteraman dan ketertiban.
(2) Setiap orang berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Koreksi Anda
