Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mewujudkan budaya tertib, teratur dan disiplin masyarakat; b. memberikan rasa aman, tenteram dan nyaman pada masyarakat dalam melakukan kegiatan; c. menjadi dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta Pelindungan masyarakat; dan d. menjadi dasar untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda