Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan P4GN di tingkat kecamatan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kecamatan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan fasilitas Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Desa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
