Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka P4GN di Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan kerja sama dengan:
d. Perguruan Tinggi;
e. Asosiasi/Himpunan Pengusaha;
f. Serikat Pekerja/Buruh;
g. BUMN/BUMD;
h. Perusahaan/Badan Usaha Swasta;
i. Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat;
j. Pemerintahan Desa;
k. BNNK;
i. Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan/atau
j. Instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam Perjanjian Kerjamasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
