Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendataan dan pemetaan potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap tempat/lokasi rawan dan rentan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda