Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam berita daerah Kabupaten Bandung Barat. Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 20 Maret 2019 BUPATI BANDUNG BARAT, ttd. AA UMBARA SUTISNA Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 20 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, ttd. ASEP SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT PROVINSI JAWA BARAT: (3/50/2019).
Koreksi Anda