Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Tahun 2018-2023 menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD Transisi untuk pedoman penyusunan RKPD Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2023-2028.
Koreksi Anda
