Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terhadap RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; dan b. pelaksanaan RPJMD. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD; dan c. Hasil RPJMD. (4) Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Bappelitbangda. (5) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Berdasarkan Hasil pengendalian dan evaluasi Bupati dapat menyempurnakan RPJMD.
Koreksi Anda