Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut dari RPJMD tahun 2018-2023 dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah 5 (lima) tahunan, RKPD untuk periode 1 (satu) tahun dan Renja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
