Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Teks Saat Ini
RPJMD tahun 2018-2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : PENDAHULUAN Memuat latar belakang, dasar hukum, hubungan dengan dokumen perencanaan lainnya, pola pikir dan sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Bandung Barat;
b. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Menguraikan data statistik yang relevan dan gambaran umum kondisi daerah, yang meliputi aspek geografi dan demografi serta Indikator Kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dengan maksud mengetahui keadaan daerah pada berbagai bidang yang akan diintervensi melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan;
c. BAB III : GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH Menguraikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah, kebijakan keuangan daerah, dan kapasitas keuangan daerah untuk mendukung kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan;
d. BAB IV : PERMASALAHAN DAN ISU- ISU STRATEGIS Permasalahan dan isu strategis daerah merupakan salah satu bagian terpenting dokumen RPJMD karena menjadi justifikasi dalam menentukan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator capaian pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahun mendatang;
e. BAB V : VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Memuat rumusan visi dan misi Pemerintah Daerah yang merupakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2018- 2023, yang dikembangkan menjadi tujuan, dan sasaran pembangunan yang akan dicapai;
f.
Koreksi Anda
