Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Teks Saat Ini
RPJMD ditetapkan sebagai:
a. penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati kedalam tujuan, sasaran, Strategi, program proritas, dan Arah Kebijakan keuangan Daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bandung Barat tahun 2007-2025, RPJMD Provinsi Jawa Barat serta mengacu pada RPJMN; dan
b. dokumen perencanaan Daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan Daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Koreksi Anda
