Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan dalam penyediaan dan pengelolaan Sumur Resapan. (2) Kewenangan Bupati untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah, yang terdiri atas: a. Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup; b. Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang; c. Perangkat Daerah yang membidangi perumahan dan permukiman; dan d. Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum. (3) Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berwenang untuk: a. mengkaji dan memetakan kondisi lapisan tanah di wilayah Daerah sebagai dasar penentuan Sumur Resapan; b. memberikan rekomendasi teknis penggunaan teknologi lain pengganti Sumur Resapan; dan c. memfasilitasi pembangunan dan pemeliharaan Sumur Resapan pada daerah-daerah resapan yang belum terjangkau oleh masyarakat/instansi terkait. (4) Perangkat Daerah yang membidangi penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berwenang untuk merekomendasikan pembangunan Sumur Resapan dalam hal penerbitan rekomendasi ruang atau keterangan ruang. (5) Perangkat Daerah yang membidangi perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berwenang untuk: a. mewajibkan membuat Sumur Resapan bagi pemohon IMB dengan menyesuaikan luas bangunan terhadap jumlah Sumur Resapan yang akan dibangun; b. merekomendasikan dan memproses penggantian dengan teknologi lain pengganti Sumur Resapan apabila diperlukan; c. mengawasi pembuatan/pembangunan dan pemeliharaan Sumur Resapan atau Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan yang dibangun oleh pemohon berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di lingkungan wilayah daerah; d. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan Sumur Resapan atau Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan untuk bangunan-bangunan pemerintah dan areal rumah susun yang dikelolanya. (6) Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berwenang untuk mengkaji kondisi genangan air/run off dan melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan Sumur Resapan atau Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan untuk jalan, jembatan layang dan infrastruktur lainnya di bidang Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda