Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Daerahini adalah sebagai petunjuk operasional penyediaan dan pengelolaan sumur resapan baik oleh Pemerintah Daerah maupun melalui keterlibatan swasta dan pemberdayaan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mitigasi dan adaptasi dalam rangka pengurangan dampak perubahan iklim.
Koreksi Anda
