Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air sungai yang berada di darat.
7. Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
8. Sumur Resapan adalah Sarana Drainase yang berfungsi untuk meresapkan air hujan dari atap bangunan gedung ke dalam tanah melalui lubang sumuran.
9. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktifitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
10. Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan adalah bentuk teknologi yang mempunyai prinsip resapan air baik alami maupun rekayasa atau penampungan air.
11. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
12. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
13. Status wajib penyediaan sumur resapan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu bangunan gedung dan persilnya yang diinformasikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon IMB dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
14. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
15. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
16. Lahan yang tertutup adalah lahan yang tertutup bangunan.
17. Permeabilitas tanah adalah kemampuan tanah untuk dapat dirembesi/dilalui air.
18. Hidrologi adalah ilmu yang membahas mengenai air yang berkaitan dengan sifat, distribusi dan peredarannya (sirkulasi).
19. Curah Hujan Persentil 95 adalah curah hujan harian terendah yang samaatau lebih besar dari 95% curah hujan yang ada.
Koreksi Anda
