Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai Sumur Resapan dan/atau kolam resapan, pemilik bangunan diwajibkan membuat Sumur Resapan dan/atau kolam resapan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
