Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi pembuatan Sumur Resapan dan/atauKolam Resapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah dapat merekomendasikan pengganti sumur resapan dan/atau Kolam Resapan dengan Teknologi Lain Pengganti Sumur Resapan dan/atau Kolam Resapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Volume penggantian Sumur Resapan dan/atau Kolam Resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi volume kewajiban pembuatan Sumur Resapan dan/atau Kolam Resapan bagi yang dipersyaratkan.
(3) Sebelum memberikan penggantian dengan teknologi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus memberikan arahan alternatif Teknologi Pengganti Sumur Resapan dan/atau Kolam Resapan yang dituangkan dalam berita acara atau rekomendasi.
Koreksi Anda
