Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapasitas sumur resapan dihitung berdasarkan luas bidang tutupan, yang terdiri atas: a. bidang atap; dan b. bidang perkerasan yang kedap air. (2) Ketentuanlebih lanjutmengenai perhitungan kapasitas Sumur Resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda