Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
(1) Kapasitas sumur resapan dihitung berdasarkan luas bidang tutupan, yang terdiri atas:
a. bidang atap; dan
b. bidang perkerasan yang kedap air.
(2) Ketentuanlebih lanjutmengenai perhitungan kapasitas Sumur Resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
