Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penyediaan Sumur Resapan berdasarkan analisis Hidrologi spesifik dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap kajian Hidrologi yang dilaksanakan oleh pemohon IMB.
(2) Analisis Hidrologi spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan untuk kawasan perumahan, permukiman, dan Bangunan Gedung dengan luas lahan lebih dari 10.000 m2 sebagai bagian dari kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Koreksi Anda
