Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang SUMUR RESAPAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan penyediaan Sumur Resapan menurut kriteria kawasan dengan Curah Hujan Persentil 95 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, ditentukan berdasarkan luas lahan, analisis lokasi, dan preferensi pemilik Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kawasan dengan Curah HujanPersentil 95 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(3) Penetapan status wajib kelola air hujan denganCurah Hujan Persentil 95sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor teknis dan non teknis.
(4) Faktor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)meliputi:
a. kedalaman muka air tanah;
b. Permeabilitas tanah;
c. kemiringan tanah; dan
d. pemenuhan persyaratan jarak sarana pengelolaan air hujan terhadap pondasi bangunan, tangki septik, dan Sumur Resapan.
(5) Faktor non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)meliputi tingkat kemampuan pemilik/pengguna bangunan gedung dalam hal pembiayaanpenyediaan Sumur Resapan.
(6) Dalam hal pemilik bangunan khusus rumah tinggal, dinilai tidak mampu secara non teknis dalam penyediaan Sumur Resapan pada Bangunan Gedung dan persilnya, Pemerintah Daerahmemfasilitasi Sumur Resapan secara komunal.
Koreksi Anda
