Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, beranggotakan wakil- wakil dari Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Peneliti/Akademisi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan fungsi Komite Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda