Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi, dan Peneliti/Akademisi.
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga koordinatif yang mempunyai tugas mengkoordinasikan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, serta Perdagangan Orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, organisasi, tugas dan fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
