Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain membentuk P2TP2A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, guna menunjang terlaksananya perlindungan perempuan dan anak, Bupati membentuk: a. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan, Korban Kekerasan Terhadap Anak, dan Perdagangan Orang; b. Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak.
Koreksi Anda