Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Dalam pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
