Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan penanganan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dengan memberikan pelayanan perlindungan berupa: a. pelayanan pengaduan; b. pelayanan kesehatan; c. bantuan hukum; d. pemulangan; e. rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan medikolegal; f. pelayanan identifikasi; g. pelayanan psikologis; h. pelayanan pendidikan dan pelatihan; dan/atau i. bentuk pelayanan lainnya. (2) Penyediaan pelayanan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi: a. perempuan yang menjadi korban kekerasan, termasuk korban perdagangan orang, perempuan di daerah rawan konflik dan bencana, perempuan pekerja, perempuan lanjut usia, perempuan penyandang cacat, perempuan korban eksploitasi seksual, perempuan kepala keluarga, dan perempuan kelompok rentan lainnya; b. anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
Koreksi Anda