Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Pemerintah Daerah membentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu dalam melaksanakan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak. (2) Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda