Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat dengan memberikan informasi, bimbingan dan/atau penyuluhan.
(2) Selain pemberdayaan dan penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan upaya sebagai berikut:
a. peningkatan jumlah dan mutu pendidikan baik formal maupun non formal dan informal;
b. pembukaan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pendanaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial;
c. pembukaan lapangan kerja bagi perempuan;
d. membangun partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk melaksanakan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
e. membangun dan menyediakan sistem informasi yang lengkap dan mudah diakses;
f. membangun jejaring dan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah, perguruan tinggi dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dan/atau peduli terhadap perempuan dan anak; dan
g. membuka pos pengaduan untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
(3) Pencegahan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Rencana Aksi Daerah.
Koreksi Anda
