Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, meliputi:
a. mengelola data dan informasi tentang perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan;
b. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
c. melakukan pendidikan tentang nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelengaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
(2) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban kekerasan, antara lain:
a. menyediakan dan memfasilitasi terbentuknya pelayanan terpadu untuk korban tindak kekerasan dengan melibatkan lembaga dan unsur masyarakat;
b. mendorong keperdulian masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak; dan
c. melakukan pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Koreksi Anda
