Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kewajiban keluarga dan/atau orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf d, yang secara hukum memiliki tanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi perempuan dan anak sebagai anggota keluarga.
Koreksi Anda
