Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, diselenggarakan dalam bentuk peran serta masyarakat.
(2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mencegah terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
b. memberikan informasi dan/atau melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang; dan
c. turut serta dalam memberikan bantuan dan/atau penanganan terhadap korban tindak kekerasan.
Koreksi Anda
