Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, diselenggarakan dalam bentuk peran serta masyarakat. (2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. mencegah terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. memberikan informasi dan/atau melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang; dan c. turut serta dalam memberikan bantuan dan/atau penanganan terhadap korban tindak kekerasan.
Koreksi Anda