Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama: a. Pemerintah Daerah; b. masyarakat; c. keluarga; dan d. orang tua.
Koreksi Anda