Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. masyarakat;
c. keluarga; dan
d. orang tua.
Koreksi Anda
